Loading...... Refresh

Tupoksi Bidang

BIDANG PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP

Tugas : Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup dipimpin oleh seorang kepala Bidang yang bertugas melaksanakan perumusan kebijakan, pemantauan kualitas air, pemantauan kualitas tanah, penentuan baku mutu lingkungan, penentuan kriteria baku kerusakan lingkungan, pelaksanaan penanggulangan dan kerusakan lingkungan dan pelaksanaan pemulihan kerusakan lingkungan.

Fungsi yang melekat pada Kepala Bidang ini meliputi :

1. Pelaksanaan pemantauan kualitas air;

2. Pelaksanaan pemantauan kualitas udara;

3. Pelaksanaan pemantauan kualitas tanah;

4. Penentuan baku mutu lingkungan;

5. Penyiapan sarpras pemantauan lingkungan (laboratorium lingkungan);

6. Pelaksanaan pemantauan sumber pencemar institusi dan non institusi;

7. Pelaksanaan penanggulangan pencemaran (pemberian informasi, pengisolasian serta penghentian) sumber pencemar institusi dan non institusi;

8. Pelaksanaan pemulihan pencemaran (pembersihan, remidiasi, rehabilitasi dan restorasi) sumber pencemar institusi dan non institusi;

9. Penentuan baku mutu sumber pencemar;

10. Pengembangan sistem informasi kondisi, potensi dampak dan pemberian peringatan akan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup kepada masyarakat;

11. Penyusunan kebijakan pembinaan terhadap sumber pencemar institusi dan non institusi;

12. Pelaksanaan pembinaan terhadap sumber pencemar institusi dan non institusi;

13. Pelaksanaan pembinaan tindaklanjut rekomendasi hasil evaluasi sumber pencemar institusi dan non institusi;

14. Penentuan kriteria baku kerusakan lingkungan;

15. Pelaksanaan pemantauan kerusakan lingkungan;

16. Pelaksanaan penanggulangan (pemberian informasi, pengisolasian serta penghentian) kerusakan lingkungan; dan

17. Pelaksanaan pemulihan (pembersihan, remediasi, rehabilitasi dan restorasi) kerusakan lingkungan.

18. Perencanaan pembangunan, perawatan dan pemeliharaan taman, TAHURA;

19. Pelaksanaan pembangunan, perawatan dan pemeliharaan taman, TAHURA;

20. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai lingkup tugas dan fungsi;

21. Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi kepada Kepala Dinas.


  • Agenda
  • Date Title

Loading Counter...

Share...