BIDANG PENATAAN DAN KAJIAN DAMPAK LINGKUNGAN
Fungsi yang melekat pada Kepala Bidang ini meliputi :
- Penyusunan bahan Renstra, Renja, RKA dan DPA DLH sesuai lingkup tugasnya;
- Pelaksanaan DPA sesuai lingkup tugasnya;
- Penyusunan kebijakan perencanaan dan kajian dampak lingkungan, penanganan pengaduan dan penegakan hukum serta peningkatan kapasitas SDM pengelolaan lingkungan hidup;
- Penyusunan dokumen RPPLH;
- Penyusunan dan sinkronisasi penguatan RPPLH dalam RPJP dan RPJMD;
- Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RPPLH;
- Penyusunan Status Lingkungan Hidup Daerah;
- Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis;
- Pemantauan dan evaluasi KLHS;
- Pengkoordinasian penyusunan instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup (Amdal, UKL-UPL, Ijin Lingkungan, Audit lingkungan hidup, Analisis resiko lingkungan hidup);
- Penyusunan tim penilai dokumen lingkungan hidup (tim penilai, tim pakar dan konsultan) sesuai ketentuan;
- Pelaksanaan perencanaan dan kajian dampak lingkungan, penanganan pengaduan dan penegakan hukum serta peningkatan kapasitas SDM pengelolaan lingkungan hidup;
- Penyelesaian sengketa lingkungan baik diluar pengadilan maupun melalui pengadilan;
- Pelaksanaan penilaian dokumen lingkungan (Amdal, UKL-UPL, dan SPPL);
- Pelaksanaan peninjauan lapangan dalam rangka penilaian dokumen lingkungan;
- Pemberian saran, pendapat/masukan atas dokumen lingkungan sesuai dengan hasil penilaian dan/atau peninjauan lapangan untuk penerbitan rekomendasi;
- Pelaksanaan sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang Lingkungan Hidup;
- Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan lingkungan hidup pada usaha dan/atau kegiatan;
- Pembinaan, pengembangan dan pendayagunaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Lingkungan Hidup dan Petugas Pengawas Lingkungan Hidup Daerah;
- Penyusunan kebijakan pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak MHA terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
- Penyusunan penetapan tanah ulayat yang merupakan keberadaan MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak MHA terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
- Penyusunan kebijakan peningkatan kapasitas MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait PPLH;
- Penyiapan model peningkataan kapasitas dan peningkatan kerjasama MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait PPLH;
- Penyiapan prasarana dan sarana peningkatan kapasitas dan peningkatan kerjasama MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait PPLH;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai lingkup tugas dan fungsinya; dan
- Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Bidang Penataan dan Kajian Dampak Lingkungan.