Loading...... Refresh

Tupoksi Bidang

BIDANG PENATAAN DAN KAJIAN DAMPAK LINGKUNGAN

Fungsi yang melekat pada Kepala Bidang ini meliputi :

  1. Penyusunan bahan Renstra, Renja, RKA dan DPA DLH sesuai lingkup tugasnya;
  2. Pelaksanaan DPA sesuai lingkup tugasnya;
  3. Penyusunan kebijakan perencanaan dan kajian dampak lingkungan, penanganan pengaduan dan penegakan hukum serta peningkatan kapasitas SDM pengelolaan lingkungan hidup;
  4. Penyusunan dokumen RPPLH;
  5. Penyusunan dan sinkronisasi penguatan RPPLH dalam RPJP dan RPJMD;
  6. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RPPLH;
  7. Penyusunan Status Lingkungan Hidup Daerah;
  8. Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis;
  9. Pemantauan dan evaluasi KLHS;
  10. Pengkoordinasian penyusunan instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup (Amdal, UKL-UPL, Ijin Lingkungan, Audit lingkungan hidup, Analisis resiko lingkungan hidup);
  11. Penyusunan tim penilai dokumen lingkungan hidup (tim penilai, tim pakar dan konsultan) sesuai ketentuan;
  12. Pelaksanaan perencanaan dan kajian dampak lingkungan, penanganan pengaduan dan penegakan hukum serta peningkatan kapasitas SDM pengelolaan lingkungan hidup;
  13. Penyelesaian sengketa lingkungan baik diluar pengadilan maupun melalui pengadilan;
  14. Pelaksanaan penilaian dokumen lingkungan (Amdal, UKL-UPL, dan SPPL);
  15. Pelaksanaan peninjauan lapangan dalam rangka penilaian dokumen lingkungan;
  16. Pemberian saran, pendapat/masukan atas dokumen lingkungan sesuai dengan hasil penilaian dan/atau peninjauan lapangan untuk penerbitan rekomendasi;
  17. Pelaksanaan sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang Lingkungan Hidup;
  18. Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan lingkungan hidup pada usaha dan/atau kegiatan;
  19. Pembinaan, pengembangan dan pendayagunaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Lingkungan Hidup dan Petugas Pengawas Lingkungan Hidup Daerah;
  20. Penyusunan kebijakan pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak MHA terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
  21. Penyusunan penetapan tanah ulayat yang merupakan keberadaan MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak MHA terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
  22. Penyusunan kebijakan peningkatan kapasitas MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait PPLH;
  23. Penyiapan model peningkataan kapasitas dan peningkatan kerjasama MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait PPLH;
  24. Penyiapan prasarana dan sarana peningkatan kapasitas dan peningkatan kerjasama MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait PPLH;
  25. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai lingkup tugas dan fungsinya; dan
  26. Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Bidang Penataan dan Kajian Dampak Lingkungan.

  • Agenda
  • Date Title

Loading Counter...

Share...