Loading...... Refresh

Tupoksi Sekretaris

Tugas: Sekretariat Dinas Lingkungan Hidup dipimpin oleh seorang Sekretaris yang bertugas melaksanakan pelayanan teknis dan administrasi serta koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Lingkungan Hidup. Sekretaris dibantu oleh sub bagian : a. Subbagian Program, Informasi dan Pelaporan b. Subbagian Keuangan, Kepegawaian dan Umum Dalam upaya melaksanakan tugas-tugas tersebut.

Sekretaris mempunyai fungsi :

  1. Penyusunan bahan Renstra, Renja, RKA dan DPA DLH sesuai lingkup tugasnya;
  2. Pengkoordinasian penyusunan Renstra, Renja, RKA dan DPA DLH;
  3. Pelaksanaan DPA DLH sesuai lingkup tugasnya;
  4. Pengkoordinasian, pengumpulan, pengolahan dan penyajian data informasi Lingkungan Hidup, pengelolaan persampahan, dan sub urusan pemerintahan bidang kehutanan yakni bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya;
  5. Pengkoordinasian penyusunan kebijakan pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup, pengelolaan persampahan, dan sub urusan pemerintahan bidang kehutanan yakni bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya;
  6. Pelayanan penerimaan daerah dari pengelolaan persampahan;
  7. Pengkoordinasian penyusunan laporan keuangan DLH;
  8. Pengkoordinasian pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan dan pengawasan;
  9. Pengelolaan kepegawaian DLH;
  10. Pengelolaan keuangan DLH;
  11. Pengelolaan kerumahtanggaan DLH;
  12. Pengelolaan perlengkapan/asset DLH;
  13. Pengelolaan dokumen dan arsip DLH;
  14. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas yang terkait dengan tugas dan fungsi Sekretariat DLH dan;
  15. Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat DLH.

  • Agenda
  • Date Title

Loading Counter...

Share...