Tugas: Sekretariat Dinas Lingkungan Hidup dipimpin oleh seorang Sekretaris yang bertugas melaksanakan pelayanan teknis dan administrasi serta koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Lingkungan Hidup. Sekretaris dibantu oleh sub bagian : a. Subbagian Program, Informasi dan Pelaporan b. Subbagian Keuangan, Kepegawaian dan Umum Dalam upaya melaksanakan tugas-tugas tersebut.
Sekretaris mempunyai fungsi :
- Penyusunan bahan Renstra, Renja, RKA dan DPA DLH sesuai lingkup tugasnya;
- Pengkoordinasian penyusunan Renstra, Renja, RKA dan DPA DLH;
- Pelaksanaan DPA DLH sesuai lingkup tugasnya;
- Pengkoordinasian, pengumpulan, pengolahan dan penyajian data informasi Lingkungan Hidup, pengelolaan persampahan, dan sub urusan pemerintahan bidang kehutanan yakni bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya;
- Pengkoordinasian penyusunan kebijakan pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup, pengelolaan persampahan, dan sub urusan pemerintahan bidang kehutanan yakni bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya;
- Pelayanan penerimaan daerah dari pengelolaan persampahan;
- Pengkoordinasian penyusunan laporan keuangan DLH;
- Pengkoordinasian pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan dan pengawasan;
- Pengelolaan kepegawaian DLH;
- Pengelolaan keuangan DLH;
- Pengelolaan kerumahtanggaan DLH;
- Pengelolaan perlengkapan/asset DLH;
- Pengelolaan dokumen dan arsip DLH;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas yang terkait dengan tugas dan fungsi Sekretariat DLH dan;
- Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat DLH.