Loading...... Refresh

Tupoksi Bidang

BIDANG PELAYANAN KEBERSIHAN DAN PENGELOLAAN SAMPAH

Bidang Pelayanan Kebersihan dan Pengelolaan Sampah dipimpin oleh Kepala Bidang yang bertugas melaksanakan perumusan kebijakan, perencanaan kegiatan dan pelaksanaan kebijakan operasional pelayanan kebersihan, pengelolaan sampah, pengendalian pencemaran, pemeliharaan lingkungan.


Fungsi yang melekat kepada Kepala Bidang ini meliputi :

  1. Penyusunan bahan Renstra, Renja, RKA dan DPA DLH sesuai lingkup tugasnya;
  2. Pelaksanaan DPA sesuai lingkup tugasnya;
  3. Perumusan kebijakan, perencanaan kegiatan dan pelaksaan kebijakan operasional dan perijinan pengelolaan sampah, pengendalian pencemaran, pemeliharaan lingkungan;
  4. Penyusunan informasi pelaksaan kegiatan operasional pelayanan kebersihan pengelolaan sampah, pengendalian pencemaran, pemeliharaan lingkungan;
  5. Penetapan target pengurangan sampah dan prioritas jenis sampah untuk setiap kurun waktu tertentu;
  6. Pembinaan pembatasan timbunan sampah kepada produsen/industri;
  7. Pembinaan pengelolaan sampah dengan sistem 3R (Re-duce, Re-cycle, Re-use);
  8. Penyediaan fasilitas, prasarana dan sarana penanganan, pendaurulangan sampah;
  9. Pembinaan dan pemanfaatan kembali sampah dari produk dan kemasan produk;
  10. Pengkoordinasian pemilahan, pengumpulan, pengangkutan dan pemrosesan akhir sampah;
  11. Pemungutan retribusi atas jasa pelayanan pengelolaan sampah;
  12. Penetapan lokasi tempat TPS, TPST dan TPA; 
  13. Pengawasan terhadap tempat pemrosesan akhir dengan sistem pembuangan
    open dumping;
  14. Pelaksanaan kerjasama dengan kabupaten/kota lain dan kemitraan dengan
    badan usaha pengelola sampah dalam menyelenggarakan pengelolaan sampah;
  15. Penyusunan dan pelaksanaan kebijakan perijinan pengelolaan sampah,
    pengangkutan sampah dan pemrosesan akhir sampah yang diselenggarakan
    oleh swasta dan/atau pihak lain;
  16. Penyediaan prasarana dan saranapelayanan kebersihan pengelolaansampah;
  17. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas yang terkait dengan
    tugas dan fungsinya;
  18. Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi kepada
    Kepala Dinas.

 


  • Agenda
  • Date Title

Loading Counter...

Share...